Kamis, 03 Oktober 2013

SEPEDA MOTOR BUKAN MESIN PEMBUNUH (SMBMP) DAN PROGRAM KAMSELTIBCAR (KEAMANAN , KESELAMATAN, KETERTIBAB, DAN KELANCARAN)




Apel  hari Senin tanggal 23 September 2013  di lingkungan Yayasan Sendikasih Sandika , dengan pembina upacara  Kapolres  Kabupaten Banyuasin , diikuti  siswa siswi Madrasah Ibtidaiyah Mu'allimin , SMP, SMA Sandika,  guru dan stap Yayasan, dalam amanatnya pembina upacara  tersebut  menyampaikan salah satunya ;
Dewan guru dan komite  sekolah dapat mendukung  Program Sepeda Motor Bukan Mesin Pembunuh (SMBMP) dan Program Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran) lalu lintas di Kabupaten Banyuasin dengan memasukkan Himbauan  / peraturan lalu lintas  dalam Tata Tertib Siswa SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA di sekolah antara lain :
  1. Siswa tidak diperbolehkan  (diizinkan ) untuk mengendarai kendaraan sepeda motor (R2) kesekolah tanpa alasan apapun.
  2. orang tua siswa wajib mengawasi anaknya untuk tidak mengizinkan mengendarai kendaraan sepeda motor (R2) ke sekolah
  3. orang tua siswa berkewajiban mengantarkan anaknya ke sekolah secara langsung  apabila mengendarai kendaraan sepeda motor  (R2) guna mencegah terjadinya hal-hal  yang tidak diinginkan  / terjadi nya kecelakaan lalu lintas pelajar di Kabupaten Banyuasin.
  4. orang tua dan siswa hendaknya mendukung program kamseltibcar (keamanan,keselamatan,ketertiban,dan kelancaran) di jalan Lintas Timur Kabupaten Banyuasin .
  5. Orang tua dan siswa hendaknya mentaati ketentuan yang ada dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah disyahkan oleh Presiden RI tanggal 22 juni 2009 dan telah disosialisasikan Petugas POLRI kepada masyarakat umum ,Pelajar dan Pengguna Jalan di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
  6. Pihak Sekolah hendaknya membuat surat edaran Kepada Orang Tua /Wali siswa tentang peraturan disiplin berlalu Lintas dan Undang- Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menekan angka Kecelakaan Pelajar yang ada di Kabupaten Banyuasin.
  7. " SYARAT USIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT  (1) DITENTUKAN PALING RENDAH SEBAGAI BERIKUT:
  • USIA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN UNTUK  SIM A, SIM C DAN SIM D;
  • USIA 20 (DUA PULUH) TAHUN   UNTUK SIM B 1 ; DAN
  • USIA 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN UNTUK SIM B II



Tidak ada komentar:

Posting Komentar